1. Pengertian MGMP
MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) adalah wadah untuk pertemuan para guru mata pelajaran sekolah, lembaga ini bersifat nonstruktural namun memiliki struktur yang berjenjang, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, sampai sekolah.
http://yunusshofa.blogspot.com/2008/05/keefektifan-mgmp-pai-dalam-meningkatkan.html/14.12.2010/13.00
Pengurus MGMP terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, bidang-bidang dan anggota, dipilih secara musyawarah. (Direktorat Jenderal Peningkaan Mutu dan Tenaga Pendidikan Nasional: 9). Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disingkat MGMP merupakan suatu wadah asosiasi atau perkumpulan bagi guru mata pelajaran yang berada di suatu sanggar, kabupaten/kota yang berfungsi sebagai sarana untuk saling berkomunikasi, belajar, dan bertukar pikiran dan pengalaman dalam rangka meningkatkan kinerja guru sebagai praktisi/pelaku perubahan reorientasi pembelajaran di kelas.
MGMP merupakan jaringan komunikasi profesi yang dapat dimanfaatkan untuk guru dalam mengembangkan profesinya. Melalui MGMP para guru dapat meningkatkan profesionalismenya dengan berdiskusi dan mempraktekan penyusunan program tahunan (prota), program semester (promes), analisis materi pelajaran, program satuan pengajaran, metode pembelajaran, alat evaluasi, bahan ajar, pembuatan dan pemanfaatan media pengajaran juga dapat dikaji dalam forum ini, berbagai masalah yang terjadi dalam proses pembelajaran juga dapat ditangani melalui forum ini.
Tujuan MGMP akan tercapai jika dilaksanakan sesuai dengan program penyelenggaraan MGMP seluruh Indonesia. Disebutkan bahwa tujuan penyelenggaraan MGMP bertujuan untuk:
1. Menumbuhkan kegairahan guru untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam mempersiapkan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan belajar mengajar.
2. Meratakan kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar sehingga dapat menunjang usaha peningkatan pemerataan mutu pendidikan.
3. Menampung segala permasalahan yang dialami oleh guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan mencari cara penyelesaiannya yang sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, guru, sekolah, dan lingkungannya.
4. Membantu guru dalam upaya memenuh kebutuhannya yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar.
5. Membantu guru memperoleh informasi teknis edukatif yang berkaitan dengan kegiatan kebijakan pengembangan kurikulum dengan mutu pelajaran yang bersangkutan.
6. Sebagai tukar informasi dan saling tukar pengalaman dalam rangka mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengembangan teknik mengajar
http://yunusshofa.blogspot.com/2008/05/keefektifan-mgmp-pai-dalam-meningkatkan.html/14.12.2010/13.00
Organisasi ini bersifat mandiri dan terbuka bagi semua guru mata pelajaran baik yang berstatus pegawai negeri sipil, guru tidak tetap, dan guru pada sekolah swasta yang berada dilingkungan sanggar atau wilayah kabupaten/kota.
2. Dasar Kebijakan MGMP
MGMP merupakan wadah yang resmi dan sudah barang tentu memiliki dasar dalam kebijakan. Adapun dasar-dasar kebijakan dalam MGMP PAI adalah sebagai berikut:
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sstem Pendidikan Nasional;
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahuun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Pendidikan Dasar;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahu 2006 tentang Standar isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006;
11. Keputusan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Komptensi Guru;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan;
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan;
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan
16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan;
17. Surat Edaran Bersama Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2712/C/U/1994 dan Dirjen Kelembagaan Agama Islam Nomor E/HMI/ed/40/1994 tentang Pedoman pelaksanaan MGMP;
18. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4/U/SK/1999 Tahun 1999 dan Nomor 570 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Pendidikan Agama pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan dan kebudayaan.
(Direktorat Jenderal Pendidikan Islam , 2009)
3. Tujuan MGMP
Suatu perkumpulan, organisasi atau lembaga didirikan pasti punya tujuan tertentu. Dalam hal ini MGMP juga memiliki tujuan. Diantaranya adalah:
1. Tujuan Umum: mengembangkan kreatifitas dan inovasi dalam meningkatkan profesionalisme guru.
2. Tujuan Khusus:
a) memperluas wawasan dan pengetahuan guru mata pelajaran dalam upaya mewujudkan pembelajaran yang efektif dan efisien.
b) mengembangkan kultur kelas yang kondusif sebagai tempat proses pembelajaran yang menyenangkan, mengasyikkan dan mencerdaskan siswa.
c) membangun kerja sama dengan masyarakat sebagai mitra guru dalam melaksanakan proses pembelajaran.
Dari tujuan- tujuan yang telah dikemukakan oleh Budi Sutrisno diatas tidak jauh berbeda dengan tujuan MGMP yang dirumuskan oleh depdiknas. Adapun tujuan MGMP yang dirumuskan oleh depdiknas ada lima yaitu:
1. MGMP bertujuan untuk memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyususnan bahan-bahan pembelajaran, strategi/metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, dan memanfaatkan sumber belajar.
2. MGMP bertujuan mengembangkan mutu profesionalisme guru sebagai pilar utama dalam manajemen kelas sehingga guru bangga terhadap profesinya.
3. MGMP bertujuan untuk mewujudkan pembelajaran yang efektif sehingga dapat menguasai materi pembelajaran dengan tuntas (mastery learning).
4. MGMP bertujuan menumbuhkembangkan budaya mutu melalui berbagai macam cara seperti diskusi, seminar, simposium, dan kegiatan keilmuan lain.
5. MGMP bertujuan ntuk menciptakan suasana pembelajaran yang menyenangkan (joyful learning).
http://yunusshofa.blogspot.com/2008/05/keefektifan-mgmp-pai-dalam-meningkatkan.html/14.12.2010/13.00
Dari penjelasan diatas dapat kita tarik kesimpulan bahwa tujuan utama dari MGMP adalah menjadikan guru lebih profesional dibidangnya. Sehingga dengan keprofesionalannya itu, para guru mampu menciptakan suasana belajar yang menyenangkan dan mencapai tujuan dari pembelajaran itu sendiri.
4. Prinsip Kerja MGMP
Sebagaimana organisasi-oraganisasi atau lembaga-lembaga lainnya, MGMP PAI juga memiliki prinsip kerja. Ada empat prinsip kerja MGMP PAI yaitu:
1. Merupakan organisasi yang mandiri.
2. Dinamika organisasi yang dinamis berlangsung secara alamiah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.
3. Mempunyai visi dan misi dalam upaya mengembangkan pelayanan pendidikan khususnya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
4. Kreatif dan inovatif dalam mengembangkan ide-ide pembelajaran yang efektif dan efisien.
5. Peran MGMP
MGMP PAI Kota Pontianak memiliki peran yang sangat penting dalam rangka meningkatkan profesionalisme guru PAI Kota Pontianak terutama media pembelajaran. Peran MGMP PAI kota Pontianak yaitu:
1. Mengakomodasi aspirasi dari, oleh, dan untuk anggota.
2. Mengakomodasi aspirasi masyarakat/stakeholder dan siswa.
3. Melaksanakan perubahan yang lebih kreatif dan inovatif dalam proses pembelajaran.
4. Mitra kerja dinas pendidikan dalam menyebarkan informasi kebijakan pendidikan.
(http://budisutrisnompd.blogspot.com/2009/05/mgmp-inovasi-pendidikan.html./20-02-2010/16.30)
(http://budisutrisnompd.blogspot.com/2009/05/mgmp-inovasi-pendidikan.html./20-02-2010/16.30)
Diantara peran MGMP PAI kota Pontianak tersebut yaitu Melaksanakan perubahan yang lebih kreatif dan inovatif dalam proses pembelajaran. Disini MGMP PAI berupaya untuk menciptakan perubahan yang kreatif dan inofatif dalam proses pembelajaran, termasuklah meningkatkan kemampuan guru kota Pontianak dalam menggunakan media pembelajaran.